KanalBekasi.com – Rencana penerapan sanksi tilang di DKI Jakarta bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi menuai reaksi berbagai pihak. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi. Kebijakan tilang tersebut awalnya akan berlaku mulai 13 November 2021.
Namun, Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut. Sebab, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah. Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen. Sanksi tilang bakal diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.
“Itu nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru bisa ditingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. malah jadi masalah,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (4/11). Oleh karena itu, Kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan maksimalkan dulu teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan),” ucap Argo.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan regulasi berupa peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan pengaturan emisi kendaraan bermotor telah dikeluarkan oleh Pemprov.
“Kami akan berikan sanksi. Nanti akan dikeluarkan Pergub terkait dengan uji emisi. Diminta semua kendaraan yang belum melakukan uji emisi untuk segera melaksanakan uji emisi,” kata Riza.
Dalam aturan Perataturan Gubernur yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi berupa denda denga perincian; mobil Rp500.000 dan motor Rp250.000.(sgr)







































