Pengelola Pusat Perbelanjaan Dilarang Gelar Kegiatan Saat Pergantian Tahun

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahun baru

Ilustrasi tahun baru

KanalBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)meminta kepada pihak pengelola pusat berbelanjaan tidak menggelar kegiatan dalam merayaan malam pergantian tahun 2021. Hal ini untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid 19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1857 SET.COVID-19 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun 2022 di wilayah Kota Bekasi.

“Meniadakan event perayaan nataru di mal, kecuali pameran produk UMKM,” demikian salah satu poin dalam surat edaran yang tengah disosialisasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Kepala Disperindag Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan, terbitnya surat edaran untuk mencegah terjadinya kerumunan. Pemkot Bekasi ingin mengantisipasi lonjakan Covid-19 seperti yang terjadi tahun lalu.

“Sebelum surat itu dimuatkan, sebelumnya kami juga sudah sampaikan kepada pihak pengelola pusat berbelanjaan dan mall agar tidak melakukan acara apapun saat akhir tahun nanti, dengan penyampaiannya yang telah kami sosialisasi itu dilakukan juga ke pihak Perhimpunan Perbelanjaan dan juga Mall,” ujar Tedy, Sabtu (26/11)

“Mereka ketika kami sosialisasi turut memberikan respon yang positif, demi kesehatan bersama, mau tidak mau karna masih terjadinya Pandemi Covid-19 hal tersebut harus ditunda,” tutup dia.(adv/hms)

Berita Terkait

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis
UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:49 WIB

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB