KanalBekasi.com – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ustad Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al Hamat pasca ditetapkan sebagai tersangka terorisme.
Ia mengungkap pihaknya tengah mendalami adanya aktivitas pendanaan yang dilakukan para tersangka untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka,” kata Ramadhan dalam jumpa pers, Jumat (19/11)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Ramdhan mengatakan pihak kepolisian masih fokus pada tindak pidana terorisme para tersangka.
“Terkait dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, Densus 88 kini sedang fokus terkait tindak pidana terorismenya, termasuk didalamnya aturan perkara pendanaan teror,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dalam LAZ BM ABA tersebut Ahmad Zain An-Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah. Sementara Farid Okbah hanya sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkap ketiganya terancam Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sementara untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA sebagai lembaga amil zakat yang diduga digunakan sebagai pendanaan JI, disangkakan dengan Undang-Undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” tukasnya.(sgr)







































