Mantan Ketua RT di Bekasi Cabuli Ibu dan Dua Anak

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Pihak Kepolisian menetapkan mantan ketua RT di Bekasi, Jawa Barat, berinisial S (47) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap ibu dan dua anak tetangganya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka S melancarkan aksi pencabulan dengan modus terapi pijat untuk menyembuhkan penyakit.

“Tersangka awalnya menawarkan kepada korban bisa menyembuhkan penyakit dengan cara dipijit,” ujar Aloysius, Sabtu (25/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka menawarkan korban bahwa tersangka bisa menyembuhkan penyakit korban dengan cara dipijat di bagian tertentu. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka menyuruh korban untuk berbaring di sofa.

“Pada saat korban tidur di sofa, pelaku memberitahukan bahwa titik yang harus dipijat lagi di bagian perut korban,” jelasnya.

Setelah memijat perut, lalu pelaku langsung mencium kening dan bibir korban.

“Pada saat itu korban menolaknya namun pelaku memaksa dan pelaku juga sempat memegang payudara korban dan pelaku juga memaksa korban untuk memegang kemaluan pelaku,” jelasnya.

Setelah kejadian yang dialami SA, lanjut Aloysius, kedua anaknya berinisial KA (10) dan BA (17) juga mengungkapkan pernah dicabuli pelaku.

Pelaku mencabuli BA (17) dengan cara menempelkan kemaluannya ke punggung pada saat hendak turun tangga rumah korban. Sedangkan KM (10) dipeluk dari belakang dan dicium pipinya oleh tersangka yang dilakukan di rumah pelaku.

Ia menjelaskan setelah mendapat perlakuan tindak asusila, korban melaporkan tersangka ke polisi. Kemudian, polisi juga mendapatkan informasi dua anak korban juga dilecehkan oleh pelaku.

“Begitu adanya informasi pelaku melakukan lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan,” jelas Aloysius.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.(sgr)

 

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB