Dirlantas Perketat Izin Pembuatan STNK Khusus

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Razia surat kendaraan

Ilustrasi: Razia surat kendaraan

KanalBekasi.com – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat khusus atau dewa.

Bahkan, untuk mengantisipasi tindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan dengan pelat khusus atau berpelat dewa, pihaknya akan memperketat permohonan pembuatan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus.

“Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan,” kata Sambodo Rabu (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambodo kemudian menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat baru atau memperpanjang pelat nomor kendaraan khusus atau dewa.

Pertama, dengan adanya surat permohonan dari masing-masing instansi terkait. Jika dari instansi pemerintahan maka harus mendapat surat permohonan dari tingkat Eselon 1, sedangkan instansi TNI-Polri harus mendapat persetujuan dari Kasatker (Kepala Satuan Kerja).

“Kemudian yang kedua harus mendapat rekomendasi, untuk di luar instansi Polri itu Intel, kalau di instansi Polri dapatnya dari Propam,” sambungnya.

Sementara syarat ketiga yaitu dengan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB yang sah, serta nomor kendaraan diawali huruf B (wilayah hukum Polda Metro Jaya).

“Setelah itu nanti akan dilakukan cek fisik  dan disertai dengan fotocopy kartu identitas atau KTA si pejabat pemohon pelat nomor khusus kendaraan tersebut,” jelas Sambodo.

Jika nantinya para pemilik pelat nomor kendaraan khusus atau dewa ini kembali melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, maka Polda Metro akan me-record sehingga perpanjangan pelat tidak akan bisa dilakukan.

“Ini tentu akan menjadi catatan kami, kalau kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan bisa perpanjang STNK khusus tersebut,” pungkasnya.

Sebanyak 124 kendaraan dengan pelat nomor khusus atau berpelat dewa dikenai sanksi tilang usai melanggar aturan lalu lintas, mulai dari ganjil genap hingga penggunaan rotator dan sirine.(sgr)

 

 

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB