KanalBekasi.com – Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota (Pemkot), Jawa Barat.
Pengembangan dilakukan berdasarkan pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi Ch0iroman J Putro yang mengaku menerima Rp200 juta dari Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi
“Dari keterangan yang disampaikan oleh saksi (Chairoman) akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk dikembangkan,” kata Ali, Sabtu (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami uang yang diterima Chairoman itu berkaitan dengan kasus yang tengah diusut KPK atau ada dugaan kasus lainnya.
“Bila nantinya ditemukan keterkaitan saksi dengan saksi yang lain maka tentu tim penyidik akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya, diantaranya melalui keterangan tersangka RE,” kata Ali.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan.(sgr)







































