KPK Respon Pernyataan Ade Puspita Soal Klaim Penangkapan Politis

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers penetapan tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendi

konferensi pers penetapan tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendi

KanalBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon pernyataan Ketua DPD Golkar Bekasi Ade Puspitasari yang menilai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut merupakan upaya pembunuhan karakter dan kental unsur politisnya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan KPK mempersilakan pihak-pihak yang tidak sepakat dengan OTT serta penetapan tersangka Rahmat Effendi untuk menempuh jalur hukum praperadilan. Menurutnya KPK memiliki bukti-bukti dugaan suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sejak lama. Rahmat effendi atau biasa disapa pepen sudah lama  diintai KPK dan dikumpulkan bukti-bukti dugaan suapnya sejak 2021.

“Penyelidikan (Rahmat Effendi) dimulai dari 2021, kami semua memiliki bukti-buktinya” katanya, Senin (10/1)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya ada empat kategori yang dikatakan sebagai tertangkap tangan dalam proses hukum. Pertama, seseorang yang kedapatan sedang melakukan tindak pidana. Kedua, segera sesudah beberapa saat melakukan tindak pidana.

Ketiga, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak. Terakhir, sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. KPK menilai pernyataan Ade Puspita yang merupakan anak Rahmat Effendi–terkait proses OTT tersebut dapat memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh masyarakat.

“Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun,” tegasnya
Gufron mengatakan Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi, toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK

“Kami mempersilahkan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan,’ tukasnya

Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar OTT di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, pada Rabu, 5 Januari 2022. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 14 orang, yang salah satunya adalah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB