KanalBekasi.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberi keterangan terkait tewasnya seorang pemuda berinisial AY (19) di Jatiwaringin Kota Bekasi. Korban ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat tali serta mulut dilakban di kamar mandi.
Korban tewas setelah disekap selama 30 menit oleh temannya sendiri yang bernama Tegar Ali Wibowo (21).Pembunuhan korban itu terjadi pada Selasa (18/1). Beberapa hari kemudian, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Tersangka Tegar pergi melarikan diri ke daerah Banjarnegara, ke rumah kediaman neneknya. Selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka Tegar dilakukan penangkapan,” ujar Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulfan merunut kronologi korban disekap hingga tewas dan berujung pelaku ditangkap polisi. Tersangka Tegar Ali Wibowo datang berkunjung ke rumah temannya berinisial MG di Jatiwaringin, Kota Bekasi. Tegas juga menghubungi korban melalui WhatsApp, memintanya untuk datang ke rumah MG.
Korban AY tiba di rumah MG. Setiba di sana, korban disuruh tersangka Tegar untuk membeli lakban hitam dan saksi D disuruh membeli tali rapia warna merah.
“Kemudian korban datang dengan membawa lakban. Tersangka lalu mengikat tangan dan kakinya dengan tali serta menutup mulut korban dengan lakban,” jelasnya
Korban lalu disekap di dalam kamar mandi. Perbuatan tersangka ini tidak diketahui oleh saksi MD dan D yang saat itu ada di ruang tamu.
Pukul 11.00 WIB
Tersangka lalu meninggalkan korban dalam keadaan tangan-kaki terikat dan mulut ditutup lakban. Selang 30 menit kemudian, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
“Kemudian (korban) ditinggal di kamar mandi 30 menit dan tersangka menghampiri lagi kepada korban dan korban sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa,” ujar Zulpan.
Zulfan menjelaskan pelaku awalnya sempat tidak mengakui perbuatannya. Kepada keluarga korban, pelaku berdalih korban meninggal akibat terjatuh dari tangga.
“Keluarga korban tidak percaya lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Dari lima orang saksi yang diperiksa mengerucut dugaan korban meninggal akibat dibunuh oleh Tegar,” tukas Zulfan
“Kemudian dari lima orang saksi ada yang bilang dan saksikan sebelum korban meninggal dunia sempat melibat korban diikat dengan tali dan mulut dilakban sehingga menutup mulut dan hidungnya sehingga mengganggu pernapasan,” tutur Zulpan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga kemudian tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen dan Kompol Alexander Yurikho menangkap tersangka Tegar di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Rabu (26/1) dini hari.
Atas perbuatannya itu, Tegar kini ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman seumur hidup.(sgr)







































