Satreskrim Polres Bekasi Kota Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap melakukan aksinya di Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Ada sembilan laporan polisi terhadap kasus-kasus pencurian rumah ksoong yang dilakukan oleh kelompok ini, kita sudah mengamankan 6 tersangka dari 9 laporan yang ada,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki Rabu (19/01).

Dari 9 laporan polisi yang ada, 8 diantaranya LP pada tahun 2021 dan 1 LP pada tahun 2022. Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari menjelaskan bahwa mereka memang khusus menyasar rumah kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya ini merupakan sindikat, kelompok khusus mereka menyasar pencurian rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya, modus para tersangka yaitu mencuri rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya, barang bukti yang bisa kita amankan dari hasil kejahatan ini,” katanya.

Dari 6 tersangka yang berhasil ditangkap, 3 diantara merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dalam melakukan aksinya, mereka membagi peran dan satu diantaranya menggunakan senjata api.

“Informasinya senjata api mereka peroleh dari kelompok mereka, kemungkinan dari daerah sumatera, Ada yang mengawasi, ada yang specialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku.,” ungkapnya.

Dalam aksinya mereka menggunakan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor. Hasil kejahatan dijual kepada penadah yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Para tersangka berinisial S alias Alex (52), M alias Agus (23), R alias Yanto (30), NH alias Dayat (46), R alias Belong (46) dan E alias Heri (35). Sedangkan Daftar Pencarian Orang Y berperan sebagai penadah barang hasil curian dan A berperan sebagai penadah mobil hasil curian.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu)buah BPKB, 5 (lima)buah STNK, 2 (dua)buah Obeng, 1 (satu) buah Linggis, 3 (tiga) buah Kunci L, 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 3 (tiga) Buah butir Amunisi, 6 (enam) buah dompet, 8 (delapan) unit HP, 1 (satu) buah tas laptop, 1 (satu) buah tas bahu, 2 (dua) unit laptop dan 1 (satu) buah gunting besar.

“Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah.Tidak kita sebutkan disini, ada komplotan juga yang bersekongkol dengan komplotan pencuri ini, hasil curian mereka di tampung oleh penadah yang dpo tadi,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat (1) nomor 1951 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (m)

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB