Kartu BPJS Wajib Disertakan Saat Urus SIM, Haji dan Surat Tanah

  • Whatsapp
Kantor pelayanan BPJS Kesehatan Kota Bekasi

KanalBekasi.Com – Kebijakan baru telah diambil Pemerintah yakni mewajibkan masyarakat untuk menyertakan kartu BPJS Kesehatan ketika mengurus segala keperluan.

Kartu BPJS menjadi hal wajib yang harus disertakan diantaranya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah, hingga pendaftaran ibadah haji dan umrah.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diterbitkan 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Jokowi.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” demikian bunyi Inpres tersebut yang dikutip pada Selasa (22/2).

Pada poin ke-5 huruf a hingga c, Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” jelasnya.

Selanjutnya dalam poin ke-25, Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi poin 25.

Sementara di poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” imbuhnya. (sgr)

Pos terkait