Program LKM Berbasis NIK Berlanjut, Ini Rumah Sakit yang Melayani

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi

Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Tanti Rohilawati,mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap melanjutkan program layanan kesehatan masyarakat berbasis nomor induk kependudukan (LKM NIK).

“LKM NIK tetap berjalan, mulai 1 April 2022,” kata Tanti Rohilawati, Jum’at (25/3).

Tanti menjelaskan nantinya pelayanan kesehatan akan dipusatkan di rumah sakit milik Pemkot Bekasi, seperti RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, RSUD tipe D Pondokgede, RSUD tipe D Bantargebang, RSUD tipe D Jatisampurna dan RSUD tipe D Bekasi Utara. Biaya pelayanan kesehatan ini ditanggung Pemkot Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot Bekasi, kata tanti juga menjamin layanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang akan dirawat di luar Kota Bekasi, seperti RSCM Jakarta, RSJP Harapan Kita Jakarta, RSJ dr Soeharto Heerdjan Jakarta dan RS dr H Marzoeki Mahdi Bogor.

“Sesuai aturan pengguna LKM NIK adalah masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan,” imbuhnya

Pemkot Bekasi juga menjamin layanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang akan dirawat di luar Kota Bekasi, seperti RSCM Jakarta, RSJP Harapan Kita Jakarta, RSJ dr Soeharto Heerdjan Jakarta dan RS dr H Marzoeki Mahdi Bogor.

Tanti mengacu pada Pasal 102 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan ke dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“Nantinya, Pemerintah Kota Bekasi akan mengintegrasikan kepesertaan pelayanan jaminan kesehatan LKM NIK ke dalam program jaminan kesehatan nasional secara bertahap,” katanya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berencana akan menghapus program layanan kesehatan masyarakat kartu sehat berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dan akan akan diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan

Penghapusan program LKM berbasis NIK milik Kota Bekasi ini berkaitan dengan Undang-Undang BPJS Kesehatan. Pemerintah harus memenuhi universal health coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Undang-undang tersebut menyebutkan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Layanan kesehatan masyarakat berbasis NIK hingga saat ini masih menjadi andalan bagi sebagian masyarakat Kota Bekasi.

Program tersebut pertama kali dicetuskan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi pada 2018 silam dengan nama Kartu Sehat berbasis NIK (KS-NIK). Secara sederhana, KS-NIK menjamin seluruh biaya kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi tanpa terkecuali.

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB