KanalBekasi.com – Sebuah batu yang mirip dengan batu peninggalan era Kesultanan Banten di abad ke-17 menghebohkan warga Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Batu tersebut disinyalir memiliki fungsi sebagai alat pemeras tebu. Penemuan berawal dari laporan warga Teluk Pucung di pinggir jalan, tepatnya di sekitar saluran air. Diperkirakan, batu besar tersebut sudah ada sejak tahun 1.600-1.700 Masehi, sebelum revolusi industri di dunia meletus.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa Pemkot Bekasi akan mengamankan benda tersebut untuk diteliti lebih lanjut.
“Akan diteliti lebih lanjut, jika memang benar batu bersejarah, batu tersebut akan kami tempatkan di Museum Cagar Budaya,” katanya, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya sekaligus sejarawan Ali Anwar menyesalkan pemindahan batu bernilai sejarah yang ditemukan di kawasan Teluk Pucung tersebut. Ali menganggap sikap Pemkot Bekasi tidak sesuai dengan tata cara pemindahan benda bersejarah.
“Kalau menemukan langsung, menggali atau memindahkan ke tempat lain itu tidak sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jadi, itu menyalahi aturan,” tutur Ali
Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa siapa pun orang yang menemukan benda bersejarah harus melakukan koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya untuk selanjutnya dilakukan pemindahan.
“Walaupun sebagai kepala daerah, walaupun siapa pun, itu enggak bisa tiba-tiba memindahkan. Jadi, pertama diamankan dulu, artinya dia menugaskan aparatnya, sudah jangan sampai ada orang untuk macam-macam,” kata Ali.
“Kemudian yang kedua, kepala daerah melakukan rapat. Setelah rapat, idealnya Wali Kota memerintahkan Disparbud dan tim ahli kebudayaan untuk melakukan penelitian,” sambung dia.
Ali menegaskan, dari hasil penelitian yang dilakukan secara profesional, selanjutnya baru benda bersejarah itu diserahkan kepada pemerintah.
“Jadi ada tahapannya bukan langsung ke lokasi, atau bisa ke lokasi tapi jangan diapa-apakan dahulu,”pungkasnya. (sgr)







































