Benda Bersejarah Mirip Penggiling Tebu Kuno di Bekasi Diduga dari Abad 17

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benda bersejarah yang ditemukan di Kota Bekasi

Benda bersejarah yang ditemukan di Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Sebuah batu yang  mirip dengan batu peninggalan era Kesultanan Banten di abad ke-17 menghebohkan warga Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Batu tersebut disinyalir memiliki fungsi sebagai alat pemeras tebu. Penemuan berawal dari laporan warga Teluk Pucung di pinggir jalan, tepatnya di sekitar saluran air. Diperkirakan, batu besar tersebut sudah ada sejak tahun 1.600-1.700 Masehi, sebelum revolusi industri di dunia meletus.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa Pemkot Bekasi akan mengamankan benda tersebut untuk diteliti lebih lanjut.

“Akan diteliti lebih lanjut, jika memang benar batu bersejarah, batu tersebut akan kami tempatkan di Museum Cagar Budaya,” katanya, Senin (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya sekaligus sejarawan Ali Anwar menyesalkan pemindahan batu bernilai sejarah yang ditemukan di kawasan Teluk Pucung tersebut. Ali menganggap sikap Pemkot Bekasi tidak sesuai dengan tata cara pemindahan benda bersejarah.

“Kalau menemukan langsung, menggali atau memindahkan ke tempat lain itu tidak sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jadi, itu menyalahi aturan,” tutur Ali

Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa siapa pun orang yang menemukan benda bersejarah harus melakukan koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya untuk selanjutnya dilakukan pemindahan.

“Walaupun sebagai kepala daerah, walaupun siapa pun, itu enggak bisa tiba-tiba memindahkan. Jadi, pertama diamankan dulu, artinya dia menugaskan aparatnya, sudah jangan sampai ada orang untuk macam-macam,” kata Ali.

“Kemudian yang kedua, kepala daerah melakukan rapat. Setelah rapat, idealnya Wali Kota memerintahkan Disparbud dan tim ahli kebudayaan untuk melakukan penelitian,” sambung dia.

Ali menegaskan, dari hasil penelitian yang dilakukan secara profesional, selanjutnya baru benda bersejarah itu diserahkan kepada pemerintah.

“Jadi ada tahapannya bukan langsung ke lokasi, atau bisa ke lokasi tapi jangan diapa-apakan dahulu,”pungkasnya. (sgr)

Berita Terkait

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis
UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:49 WIB

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB