Disdik Tanggapi Aksi Demo PMII UMIKA

  • Whatsapp
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi.

KanalBekasi.com – Menanggapi aksi demonstrasi PMII UMIKA, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi, mengapresiasi aspirasi menyangkut dana DAK dan PPDB online yang disampaikan oleh para mahasiswa.

Krisman menjelaskan, bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber langsung dari pemerintah pusat tersebut, dikelola langsung oleh pihak sekolah.

Bacaan Lainnya

PMII UMIKA Demo Kantor Disdik

Dinas Pendidikan dalam hal ini lanjut Krisman akan melakukan pemeriksaan internal terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan di satuan pendidikan.

Meski begitu, Krisman tetap menampung informasi yang disampaikan oleh mahasiswa terkait salah satu sekolah penerima bantuan DAK

“Untuk DAK kegiatannya untuk pemeliharaan. Dikelola dan dibelanjakan langsung oleh pihak sekolah yakni SD dan SMP. Dinas Pendidikan dan Inspektorat nantinya akan melakukan pemeriksaan reguler atas hasil kegiatan yang telah dilakukan di sekolah,” jelas Krisman, Selasa (14/62022).

Daya Tampung Ruang Kelas Terbatas, Masyarakat Tidak Berpikir Negeri Minded

Sedangkan, terkait pelaksakaan PPDB online, Krisman mengatakan telah melakukan sosialisasi melalui off line dan online. Bahkan, lanjut dia, saat sosialisasi dan simulasi aplikasi sistem PPDB online beberapa waktu lalu, Disdik, juga telah mengundang perwakilan organisasi mahasiswa Kota Bekasi.

“Kami sudah melakukan sosialisasi di internal maupun eksternal. Bahkan, pada saat sosialiasi aplikasi sistem PPDB di kantor Walikota beberapa waktu lalu, Disdik juga mengundang perwakilan organisasi mahasiswa,” jelasnya.

Mulai tanggal 13 sampai 30 Juni 2022, merupakan pelaksanaan pra pendaftaran tingkat SD dan SMP.

Krisman menekankan agar proses pra pendaftaran wajib diikuti oleh para calon pendaftar. Karena, jika tidak mengjikuti proses tersebut, maka data calon peserta tidak muncul dalam sistem PPDB saat pelaksanaan pendaftaran pada tanggal 4, 5, 6, 7 Juli 2022.

“Pra pendaftaran merupakan awal untuk memasukkan data calon peserta didik seperti kartu keluarga, akte lahir, surat pernyataan mutlak orangtua. Nantinya data tersebut akan dimasukkan kedalam sistem PPDB, sehingga ketika pelaksanaan pendaftaran, data calon peserta didik sudah masuk ke sistem PPDB,” katanya. (boy)

Pos terkait