Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Kondisi penerbangan saat pandemi Covid-19

Ilustrasi: Kondisi penerbangan saat pandemi Covid-19

KanalBekasi.com – Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 440/617/SET.COVID-19 tentang Himbauan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.

Surat dengan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

1. lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

3. Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.11615/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019 diWilayah Kota Bekasi;

4. Surat Edaran Bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor 443.1|595ISETDA.TU, Nomor 8.159/l/HUK2022, Nomor Bl38lll2i22 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Varian Omicron (8.1.1.529) di Kota Bekasi;

5. Himbauan Bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor 443.1/503SETDA.TU, Nomor B/103/2022/RBK, Nomor B/28/1/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) di Kota Bekasi.

1. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menghimbau agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis selama berada di dalam ruangan dan di luar ruangan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan;
c. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer dan
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

2. Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh lndonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tesf antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24jam atau hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3) PPDN yang telah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol
kesehatan secara ketat.

3. Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. (hms)

Berita Terkait

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis
UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:49 WIB

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB