Polisi Ungkap Hasil Visum, Ortu ABG Dirantai Jadi Tersangka

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan pihaknya telah menetapkan orang tua R (15), P (39) dan A (39) sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melakukan penelantaran anak terhadap R dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban depresi dan kurang gizi.

“Kita telah mengamankan orang tuanya atas nama P serta istri tersangka P atas nama inisial A,” kata Hengki, Sabtu (23/7)

Hengki mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, di antaranya tali dan rantai yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti yang ada di depan ini,” ungkapnya.

“Ada tali berwarna hitam, ini di depan ini yang biasa digunakan oleh orang tuanya untuk mengikat kaki korban, serta  rantai dan gembok yang sudah viral di berita, ini untuk menggembok kaki atau mengikat kakinya dengan rantai ini,” tambahnya.

Polisi menyita barang bukti rantai dan gembok dalam kasus penelantaran ABG inisial R (15) yang dirantai orang tua di Bekasi. Rantai, gembok, dan tali menjadi saksi bisu kekejaman orang tua R.

Sementara itu Hengki mengungkapkan hasil visum R. Dari hasil visum ditemukan adanya kekerasan pada tubuh korban.

“Ya ada dari hasil visumnya sudah dijelaskan, di sini ada kekerasan akibat kekerasan benda tumpul. Luka-luka memar pada bagian gerak atas (di bagian) tangan dan kaki,” terangnya

Dalam kasus ini, ayah kandung korban berinisial P (39) dan ibu tiri, A (39) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 77b juncto 76b dan/atau pasal 80 juncto Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” imbuh Hengki.(sgr)

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB