KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pelaku berinisial DP (30) sebagai tersangka kasus pencabulan. Pelaku merupakan. staf perpustakaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku resmi ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Sudah kita amankan tersangka 1 orang yang bekerja sebagai pegawai kontrak di perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi,” ujar Hengki, Rabu (3/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hengki mengatakan pelaku dijerat Pasal 82 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah atau pengganti Perppu UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak.
Dalam melakukan aksinya, pelaku bermodus menjalin komunikasi ke korban seputar pinjam-meminjam buku. Kemudian pelaku melakukan obrolan dengan mengirimkan pesan godaan kepada korban.
“Pelaku melanjutkan tindakan pelecehan dengan mengirim pesan godaan hingga konten porno, ” tutur Hengki
Tidak sampai disitu, pelaku juga mengajak korban ke sebuah apartemen. Selain itu korbannya dikirim konten-konten genit dan porno, dengan hal tersebut, tersangka juga mengajak korban untuk ngobrol, ternyata dibawa ke tempat apartemen itu, terus terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pelaku melecehkan dengan meremas payudara korban,” tutur Hengki.
Sementara itu staf Humas SMPN 6 Kota Bekasi Alis Maryamah menjelaskan terduga pelaku merupakan staf perpustakaan yang telah bekerja sejak 2013.
“Inisial DP, bertugas di SMPN 6 Kota Bekasi sejak 2013, bulan Februari kalau nggak salah honorer, 2019 diangkat sebagai pegawai TKK,” ujarnya
Alis mengatakan DP beberapa kali mengirim video porno kepada korban-korbannya. Pelaku juga melakukan tindakan pelecehan seksual lain kepada siswi sekolah tersebut.
“Saat ini jumlah korban yang sudah melaporkan mencapai belasan. Beberapa di antaranya termasuk siswa aktif hingga alumni sekolah, ” tukasnya. (sgr)







































