Alami Kecelakaan, Maxim Berikan Santunan kepada Penumpang di Bekasi

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Maxim melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) memberikan santunan kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan di Bekasi. Santunan sebesar Rp10.256.100 telah diberikan kepada penumpang. Pemberian santunan ini merupakan komitmen dan tanggung jawab Maxim terhadap musibah yang dialami oleh korban.

Kecelakaan dialami oleh pengemudi berinisial AS dan penumpang SS pada saat berkendara ke tempat tujuan sekitar pukul 9 pagi. Namun, pada saat di Jl. Siliwangi, tepatnya di persimpangan traffic light kemang pratama, sebuah truk menyerempet motor dari sebelah kanan dan mengakibatkan AS dan SS terjatuh. AS terjatuh ke arah berlawanan truk, namun motor dan SS terjatuh ke arah truk.

AS mengalami luka-luka ringan, sedangkan SS mengalami luka-luka berat, dikarenakan SS dan motor yang dikendarai terjatuh ke arah truk, sehingga bahu kiri dan kaki kiri korban terlindas oleh truk. Setelah kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke RS Elizabeth yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian untuk mendapatkan penanganan medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dari kejadian ini, SS mengalami patah tulang di bahu dan pergelangan kaki, sehingga harus menjalani proses operasi dan perawatan secara berkala. Dikarenakan seluruh keluarga SS berada di Solo, maka SS dipindahkan ke RS Karima Utama untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif dan pengobatan diteruskan di RS tersebut. Selain mendapatkan santunan dari YPSSI, korban juga mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, santunan telah diterima oleh korban dan keluarga.

“Maxim akan selalu membantu mitra ataupun pelanggan yang mengalami kecelakaan melalui YPSSI sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami turut menyampaikan terima kasih kepada rekan komunitas driver yang tergabung dalam URC (Unit Reaksi Cepat) Bekasi maupun Jabodetabek yang telah membantu YPSSI tanpa pamrih. Tak lupa kami juga mengimbau kepada mitra pengemudi, untuk senantiasa waspada, menggunakan alat standar keselamatan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.” kata Deni Gustiawan Chandra, Head of Subdivision Maxim Bekasi.

Bagi pengguna dan pengemudi Maxim yang mengalami kecelakaan, dapat melakukan pengajuan klaim santunan dengan cara menghubungi e-mail info@ypssisocial.org atau dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI, silakan kunjungi laman https://ypssisocial.org/.(red)

Berita Terkait

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis
UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:49 WIB

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB