KanalBekasi.com – Pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada para korban kecelakaan maut truk kontainer di Kota Bekasi.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan pelaksanaan pemberian santunan secara simbolis di Aula Kantor Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi.
“Kami mewakili pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris korban meninggal dunia, diserahkan secara simbolis adalah 5 ahli waris korban. Secara teknis kami transfer ke rekening masing-masing kepada 10 ahli waris yang sah,” ujar Dewi, Senin (5/9).
Dewi berujar besaran santunan yang diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, yakni Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia. Sementara itu, 23 korban luka-luka mendapat jaminan perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberian santunan ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja,” ungkap Dewi.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” lanjut Dewi.
Dalam penyerahan santunan yang diadakan pada Kamis (1/9) lalu, Dewi Aryani Suzana didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka dan Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Dodi Apriansyah. Turut hadir pula dalam acara tersebut, di antaranya, perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Camat Medan Satria, Lurah Kalibaru, dan pihak Kepolisian setempat.
Sebagai informasi, kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, KM 28,5, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu (31/8) pukul 10.05 WIB. Kecelakaan diduga terjadi akibat truk kontainer mengalami rem blong hingga menabrak tiang pemancar dan menabrak beberapa kendaraan roda empat serta roda dua di depannya.(sgr)







































