Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak

Minggu, 23 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak sedang asik bermain game di hadphone

Anak sedang asik bermain game di hadphone

KanalBekasi.com – Menindaklanjuti Surat dari Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor No.SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 hal Kewajiban Penyeledikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak, maka disampikan hal sebagai berikut:

 

  1. Seluruh Rumah Sakit yang ada di Kota Bekasi yang menangani kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak harus melakukan pelaporan melalui Link RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Response;
  2. Kepada seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan peraturan per Undang-undangan;
  3. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan peraturan per Undang-Undanhan;
  4. Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Fasilitas Kesehatan lainnya di Kota Bekasi agar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:
  5. Perlunya Kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia <6 Tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodomal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
  6. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa ajuran dari tenaga Kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat. (ADV)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan
Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras
Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK
Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota
Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi
Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:57 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan

Kamis, 23 April 2026 - 00:13 WIB

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Rabu, 22 April 2026 - 21:09 WIB

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB