KanalBekasi.com – Polisi telah menangkap guru bejat berinisial AD (28), yang mencabuli muridnya sendiri di Bekasi. AD ditangkap polisi setelah hampir satu bulan bersembunyi di wilayah Sumatera. AD melarikan diri pada 4 November 2022 setelah aksi bejatnya diketahui pihak sekolah. Ia ditangkap di rumah temannya di Kepualauan Riau, pada 26 November 2022. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan sebelum dipulangkan ke Kepulauan Riau, AD juga sempat bersembunyi di Sumatera Utara.
“Dalam pelariannya selama hampir 1 bulan. Rupanya, tersangka selama ini kabur ke Sumatera Utara (Sumut) hingga ke Kepulauan Riau untuk menghindari kejaran polisi,’ katanya, rabu (30/11)
Hengki mengatakan, pelaku menginap sementara di rumah temannya. Kemudian, pelaku kabur lagi ke Batam. Pelaku kemudian ditangkap di Kecamatan Sagulung, (Kepulauan) Riau.
“Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancamannya 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” jelas Hengki
Kasus ini berawal berawal saat seorang murid SD diduga mengalami pencabulan oleh gurunya sendiri. Orang tua murid itu telah melaporkan terduga pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kepala sekolah di tempat terlapor, Tri Surisniati mengaku baru mengetahui pada Jumat pekan nya setelah ada seorang guru mengadu. Setelah dikonfirmasi pelaku membenarkannya dan pihak sekolah memberhentikan pelaku setelah berkordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi.Namun dalam perkembangan korbannya terus bertambah. Setelah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian pelaku melarikan diri dan dinyatakan buron. (sgr)