Modus Penipuan Surat Tilang Lewat Whatsapp, File Bisa Kuras Tabungan

  • Whatsapp

KanalBekasi.com – Modus penipuan online dengan mengirim surat tilang elektronik menggunakan file apk marak di masyarakat.

Pesan tersebut mengunggah chat dari kontak yang mengaku sebagai kepolisian yang menyatakan penerima pesan sudah melanggar lalu lintas. Pengirim juga meminta untuk membuka data berjudul ‘Surat Tilang-1.0.apk’ yang turut diunggah dalam pesan WhatsApp itu.

Bacaan Lainnya

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui website resminya mengungkap modus pengiriman file [.apk] merupakan media yang paling sering yang digunakan oleh aktor jahat untuk menjebak korban.

File berformat apk via WhatsApp atau Telegram atau aplikasi pesan singkat merupakan penipuan online dengan misi menguras rekening korban.

“Tidak asal membuka tautan atau executable file,” ungkap lembaga tersebut di situsnya

“Selain itu gunakan hanya mengunduh dan menginstal aplikasi dari sumber aplikasi resmi (Play Store atau iOS App Store). Teliti dalam memberikan izin akses terhadap aplikasi yang diinstal,” menurut keterangan itu.

Untuk meningkatkan keamanan, BSSN menyarankan pembaruan sistem operasi, aplikasi/software, firmware, dan web browser secara berkala.

“Perbarui juga kata sandi secara berkala. Gunakan antivirus dan perangkat keamanan yang terkini serta lakukan pemindaian baik terhadap storage maupun memory secara berkala,” tandas lembaga bermarkas pusat di Sawangan, Depok itu.

Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas, termasuk di jalan tol, akan dikirimkan via pos langsung ke alamat pelanggarnya.

“Surat konfirmasi berbentuk print out dan keesokan harinya akan diambil oleh PT Pos Indonesia untuk dikirim ke alamat sesuai dengan database kendaraan,” tandasnya. (sgr)

Pos terkait