KanalBekasi.com – Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama arus mudik dan arus balik lebaran 2023. Lalulintas angkutan barang nantinya dilarang melintas di beberapa jalur tol dan non tol.
“Ada (pembatasan angkutan barang),” kata Kemenhub dalam buku panduan mudik yang diunggah di laman resmi Kemenhub, Senin (10/4)
Aturan ini berlaku pada arus mudik 19 hingga 21 April 2023. Kemudian saat arus balik 24 April hingga 27 April 2023 dan arus balik 29 April hingga 2 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam edaran tersebut Kemenhub lalu merinci kendaraan pengangkut barang yang tidak boleh melintas yakni yang memiliki berat lebih dari 14 ribu kilogram. Selain itu mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, hingga mobil barang pengangkut galian dan tambang juga dilarang.
Namun demikian, Kemenhub memberi pengecualian terhadap sejumlah kendaraan pengangkut misalnya, pengangkut BBM, uang, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, dan sepeda motor mudik atau balik gratis.
“Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri,” ujar Kemenhub.(red)







































