KanalBekasi.com – Beredar informasi Pengurus RT/RW di Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi harus merogoh kocek biaya pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bantuan Operasional RT/RW sebesar Rp 150 ribu setiap kali cair yang diduga dilakukan oknum Kelurahan Harapan Mulya
Salah seorang Ketua RT yang tidak ingin disebut namanya mengatakan besaran uang yang diberikan sebesar Rp 150.000, dan praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama.
“Kalau saya sih ikut yang lain aja, bilangnya sih buat “orang kelurahan” yang bikin LPJ gitu, “katanya, Selasa (11/4)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan biasanya membayarkan uang tersebut saat penandatanganan Bantuan Operasional RT/RW turun. Selanjutnya pihak RW setempat menginformasikan adanya biaya pembuatan LPJ sebesar Rp 150.000 yang diperuntukan untuk “orang kelurahan”.
“Biasanya kita diinformasikan oleh pihak RW kalau sudah cair, terus ngisi list penerima bantuan operasional, tanda tangan, terus dari RW kasih info uang buat bikin LPJ, ya karena yang lain bayar ya kita bayar, ” tuturnya
Lurah Harapan Mulya Agung A Putera saat dikonfirmasi menepis adanya biaya jasa pembuatan LPJ di Kelurahan Harapan Mulya. Namun Ia meminta penjelasan detailnya tidak di publikasikan (off the record). Saat ini menurutnya terdapat 16 RW dan 85 RT di kelurahan Harapan Mulya. dari jumlah tersebut tidak seluruhnya mendapat bantuan operasional RT/RW
“Tidak ada perintah dari Kelurahan untuk para RT/RW membayar jasa pembuatan LPJ sebesar Rp 150 ribu, penjelasan lebih lanjutnya saya minta ini tidak direkam, ” terangnya
Sementara itu, camat Medan satria, Widia Tiawarman hingga saat ini belum merespon sambungan telepon dan pesan whatsapp dari awak media.
Sebagaimana diketahui Bantuan Operasional RT/RW diatur dalam peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi, pada Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (4) huruf 4 bahwa dalam melaksanakan tugasnya membantu Pemerintah Kota Bekasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan, Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) mendapatkan bantuan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kota Bekasi.
Pemberian Bantuan Operasional Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Bekasi, telah ditetapkan. Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW sebagai berikut:
– Bantuan Operasional RT diberikan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun
– Bantuan Operasional RW diberikan Rp 7.500.000,- (lima juta rupiah) per tahun.
(Sgr)







































