Korlantas Terbitkan Aturan Tilang Manual Kembali Berlaku

  • Whatsapp
Ilustrasi, Razia kelengkapan kendaraan

KanalBekasicom – Polisi kembali menerapkan tilang manual setelah sempat dilarang. Kebijakan tersebut juga dibarengi terbitnya aturan baru terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Aturan baru tilang manual diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat telegram tentang tilang manual itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindaìkan tilang manual hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Nantinya penindakan (tilang manual) di lakukan tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam siaran persnya

Lebih lanjut, meski polisi lalu lintas diperbolehkan tilang manual lagi. Dia menegaskan penindakan tidak dilakukan secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujarnya.

Aturan ini juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendaraan.

“Penindakan lainnya diantaranya menerobos lampu merah atau lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi,” imbuh Sandi

Lebih kembali berlakunya tilang manual supaya mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dan belum terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dia juga menegaskan akan menindaklanjuti petugas jika terbukti melakukan penyimpangan.

“Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” tegas Sandi.(sgr)

Pos terkait