KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota membekuk pengedar narkotika di Tangerang Kota. Barang bukti 14 Kilogram ganja kering siap edar berhasil diamankan.
Sementara satu orang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. Ketiga pengedar yang berhasil diringkus ditangkap di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok di salah satu kosan.
Ketiga pengedar narkotika jenis ganja yang berhasil diringkus itu adalah GSP (27), IHR (20) dan MGA (24). Mereka didapati informasinya kerap transaksi di wilayah Caman Kota Bekasi dengan target edar kalangan pelajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Lima hari sebelum penangkapan ketiga pelaku telah diikuti, karena informasi awal bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah Caman kota Bekasi,”ungkap Kompol Guntur Nugroho Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin (24/7)
Berbekal informasi itu kemudian pada Jumat, satu hari sebelum penangkapan ada informasi bahwa transaksi akan berubah tempat. Maka dilakukan surveilans lagi ternyata berubah ke daerah Depok hingga, akhirnya pada Sabtu, tengah malam, berhasil mengungkap narkotika tersebut di kos-kosan.
Dalam penggerebekan berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya 11 bungkus plastik berisi daun kering warna hijau berisi ganja, 4 bungkus besar warna hitam berisi daun ganja, 39 bungkus klip bening berisi ganja masing-masing beratnya 1,1 gram kemudian ada juga beberapa bungkus lainnya.
Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital dan 3 hp milik pelaku juga dijadikan barang bukti. Total berat daun ganja siap edar yang berhasil di amankan polisi ialah 14,338 Kilogram.
“Selanjutnya ke tiga tersangka tersebut kita bawa ke polres untuk dilakukan pengejaran berikutnya, kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan, kita interograsi ternyata barang tersebut ada seseorang berinisial WEY. WEY ini sudah kita kejar kemudian hp nya langsung kita off,” imbuhnya.
Target pasar para pengedar ini adalah kalangan remaja serta pelajar. Pengakuan para tersangka, mereka mengedarkan barang haram itu sudah 5 bulan terakhir.
“3 tersangka menjalani proses lebih lanjut sedangkan tersangka lain berinisial WEY borun,”ungkapnya.
Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 KUHP undang-undang narkotika nomer 5 tahun 2009 dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(red)







































