Kanalbekasi.com – Meski telah diperpanjang kontrak, proyek pembangunan Laboratorium UPTD Labkesda Kota Bekasi, di Jalan Komodo Raya, Perumnas I Bekasi Barat, hingga kini belum selesai.
Salah satu penyebabnya, karena proyek senilai Rp. 600.715.000.00, dikerjakan oleh pihak rekanan yang baru belajar mengerjakan pembangunan Laboratorium.
Sejatinya, proyek pembangunan bernilai cukup besar itu, dikerjakan kontraktor profesional yang telah memiliki pengalaman dibidangnya.
“Saya kan baru belajar. Karena selama ini ikut sama orang kalau ada proyek. Kalau sekarang baru ini saya yang mengerjakan langsung,” kata Adi pelaksana CV. Wahyu Adi Perkasa, ketika dihubungi www.kanalbekasi.com beberapa waktu lalu.
Adi juga membeberkan, hal lain penyebab keterlambatan proyek yang bersumber dari APBD Kota Bekasi TA 2023, lantaran gambar yang diberikan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.
Karena itu, lanjut Adi, pihaknya harus melakukan koordinasi kembali untuk perubahan gambar.
“Awalnya dalam gambar tidak ada apa-apa kosong. Namun, ketika mau dikerjakan, dilokasi sudah ada IPAL, pipa-pipa, sehingga menyulitkan kita untuk memulai pekerjaan. Saat itu, kita masih berpikir bagaimana cara memulai pekerjaan dilapangan dengan waktu yang diberikan selama 105 hari. Sedangkan waktu terus berjalan, sampai akhirnya kontrak kerjanya lewat,” bebernya.
Dari komunikasi lewat telepon beberapa waktu lalu, Adi seolah tak terbeban atas ketidak professionalannya dalam menyelesaikan proyek dengan nomor kontrak 602.1/LABKESDA-SPP-02/PPK-BANDUNG/DPKPP.
Kontrak kerja proyek Labkesda kata Adi, seharusnya selesai pada bulan Agustus 2023 lalu. Namun, pihaknya diberikan kebijakan perpanjangan kontrak hingga tanggal 3 bulan September 2023.
Dari pantauan dilapangan, proyek Laboratorium UPTD Labkesda Kota Bekasi, belum selesai dan masih dikerjakan beberapa pekerja.
“Kontrak diperpanjang sampai awal bulan September 2023,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaksana proyek Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Didit membenarkan, proyek Laboratorium UPTD Labkesda Kota Bekasi, belum selesai sesuai dengan kontrak kerjanya.
Namun begitu, pihaknya telah meminta tanggung jawab CV. Wahyu Adi Perkasa untuk menyelesaikannya hingga awal bulan September 2023.
Didit menjelaskan, atas keterlambatan proyek Laboratorium UPTD Labkesda Kota Bekasi tersebut, pihak kontraktor dikenakan sanksi denda atas pekerjaan yang belum selesai.
Meski begitu, Didit tidak menjelaskan secara rinci denda yang dikenakan kepada pihak kontraktor tersebut.
“Kontraktornya dikenakan denda permil bang,” tandas Didit, melalui sambungan telepon WhatApps beberapa waktu lalu.
Keterlambatan proyek dapat menyebabkan berbagai dampak yakni pemborosan waktu, penambahan biaya, dan pelanggaran kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, sehingga dapat menimbulkan denda atau ganti rugi. Selain itu, juga dapat berpengaruh pada proses pekerjaan selanjutnya.(boy)