KanalBekasi.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan Pemerintah Kota Bekasi akan menyelesaikan masalah pembayaran tanah berkaitan dengan tiga Sekolah Dasar (SDN) di Bantargebang kepada ahli waris.
” Insya Allah, kami akan menyelesaikan hak-hak mereka (ahli waris),” ungkap Gani, Jumat (29/9)
Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Bekasi sedang mengurus beberapa hal terkait masalah ini dan telah melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan bahwa penyelesaian ini memerlukan waktu yang sangat lama dan telah berlangsung sejak tahun 2003. Selain itu, dia meminta kepada ahli waris untuk menghapus spanduk yang dipasang di area sekolah, karena hal tersebut dapat mengganggu lingkungan sekolah.
Gani juga meminta seluruh tulisan provokatif segera dihilangkan dan tidak menghambat kegiatan di sekolah, hal tersebut untuk menciptakan situasi yang nyaman dan kondusif bagi anak-anak untuk belajar.
“Biarkan mereka terus belajar dan berkarya, jangan biarkan hal-hal seperti ini mengganggu mereka,” tukasnya.(red)







































