KanalBekasi.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin melantik Kepala Biro Hukum pada Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhammad sebagai PJ Kota Bekasi. Sehingga, Tri Adhianto resmi lengser dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi.
Tri lengser mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-3871 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi.
Sementara, pengangkatan Gani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-3725 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.
Gani mengatakan dirinya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dia memohon dukungan masyarakat dan aparatur Pemkot Bekasi untuk menjalankan tugas.
“Mohon dukungannya kepada seluruh jajaran pejabat dan aparatur Pemerintah Kota Bekasi untuk bersama kita bekerja membangun Kota Bekasi. Saya juga berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya dan melalui dukungan masyarakat serta segala aspirasinya,” katanya di Bekasi, Rabu, 20 September 2023.
Dia mengaku akan terus meningkatkan pelayanan publik di Kota Bekasi. “Tentunya akan terus, di segi pelayanan publik, akan terus dioptimalkan untuk ke depannya,” ujarnya.(red)