ASN Pamer Jersey Nomor Dua Bisa Disanksi Disiplin Berat, Ini Aturannya

Minggu, 21 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan pelanggaran terkait pamer jersey no.2 oleh para Camat Kota Bekasi

Dugaan pelanggaran terkait pamer jersey no.2 oleh para Camat Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akan menggelar rapat pleno dugaan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak netral terkait pamer jersey nomor 2 di lapangan di Stadion Patriot Candrabhaga Sebelumnya Bawaslu telah memanggil dan memeriksa pimpinan Cabang BJB Bekasi, Camat dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi,

“Sedang kami Plenokan ya, nanti akan kami kabari jika sudah ada keputusan akhir. Pimpinan Cabang BJB Bekasi, Camat dan Pj Wali Kota sudah kami lakukan pemanggilan klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, Minggu (21/1)

Sebelumnya, PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad kedapatan berfoto bersama sejumlah ASN Kota Bekasi di pinggir lapangan sepak bola Stadion Patriot Candrabhaga pada Jumat, 29 Desember 2023. Dalam foto itu, beberapa ASN tampak memegang jersey nomor 2. Moment tersebut kemudian viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belakangan Photo tersebut dianggap netizen sebagai dukungan terhadap salah satu calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada September 2022 tahun lalu.

Dengan diterbitkannya SKB tersebut, para ASN diminta untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Salah satu aturan di dalam SKB tersebut adalah melarang ASN berfoto dengan pose yang bertendensi untuk mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.

“Salah satu yang dilarang adalah memberikan tanda (pose foto) seperti menggunakan jari atau mengangkat jempol,” kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan

Apabila melanggar, berikut sanksi yang diberikan kepada ASN:

  1. Sanksi moral tertutup/pernyataan

Diatur dalam jenis pelanggaran kode etik pada poin ke-5, disebutkan bahwa ASN yang mengunggah foto dengan pose jari akan dikenai sanksi moral tertutup/pernyataan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral tertutup/pernyataan akan diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.

  1. Hukuman disiplin berat 

ASN yang mengunggah foto berpose jari atau dengan atribut tertentu di media sosial atau media lain yang bisa diakses oleh publik juga bisa dikenai hukuman disiplin berat karena termasuk pelanggaran disiplin.

Untuk sanksinya yang tertuang pada poin ke-7 adalah sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dalam Pasal 14 huruf I angka 3 PP 94/2021.

Hukuman disiplin berat yang diberikan di antaranya penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (sgr)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB