KanalBekasi.com – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan konfirmasi kepada semua pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu terkait polemik jersey nomor 2 saat pertandingan sepakbola di Stadion Patriot Chandrabaga pada 29 Desember lalu Bawaslu Kota Bekasi menyatakan aksi tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin langsung membacakan putusan.
“Bahwa keterangan pelapor tidak memenuhi unsur dan tidak didapat dilanjutkan soal dugaan tindak pidana pemilu ASN saat bermain bola,” ucap Muhamad Sodikin, Selasa (23/01)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa dan memintai keterangan pelapor dan terlapor mulai dari para camat, sejumlah ASN lain, direktur Bank BJB hingga PJ Walikota Bekasi.
Menurut Sodikin, hampir tiga minggu pihaknya melakukan investigasi soal insiden Jersey nomor 02.
“Hasilnya tidak memenuhi komulatif citra diri, karena sesuai pasal di Peraturan KPU pada saat ASN bermain bola tidak ada gambar dan visi misi pasangan calon (paslon) capres hanya dugaan nomor urut saja,” tandasnya.(sgr)







































