Nuroji Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Punya Sertifikat Kompetensi

  • Whatsapp
Anggota DPR RI komisi X, Nuroji membuka sosialisasi standar dan sertifikasi kompetensi SDM sektor ekonomi kreatif yang dibuka

KanalBekasi.com -Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong pelaku ekonomi kreatif memiliki sertifikasi profesi sebagai bukti kompetensi di bidang yang mereka geluti. Sertifikasi profesi bisa meningkatkan nilai  tambah dan daya saing pelaku ekonomi kreatif secara nasional maupun internasional.

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji mengatakan meskipun sertifikasi profesi dan produk penting bagi para pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) namun sebagian besar pelaku ekonomi kreatif  belum bersertifikasi.

Bacaan Lainnya

“Di Kota Bekasi aja informasinya ada sekitar 2000 restauran, sebagian besar belum tersertifikasi,  dikarenakan biaya sertifikasi terlampau mahal bagi para pelaku UMKM, sementara itu pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk membiayainya,” kata Nuroji di sela-sela kegiatan Sosialisasi Standar dan Sertifikasi Kompetensi SDM Sektor Ekonomi kreatif, di Aston imperial Bekasi, Senin (25/3)

Pelaku UMKM, kata dia disarankan memiliki sertifikat kompetensi. Beberapa jenis sertifikasi diantaranya sertifikat kompetensi melalui suatu uji kompetensi oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang terakreditasi BNSP, Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Otomotif, sertifikasi arsitek dan sertifikasi pelayanan. Menurut Nuroji sertifikat kompetensi membuat sebuah produk diakui secara kualitas produknya kepada konsumen.

Namun, lanjut Nuroji saat ini pemerintah pusat mencatat  sebanyak 15 juta pelaku usaha kreatif maupun UMKM belum mengantongi sertifikasi kompetensi. Angka tersebut menggambarkan masyarakat masih belum menganggap sertifikasi kompetensi sebagai hal penting. Padahal hal tersebut dibutuhkan di tengah ketatnya persaingan.

“Masih belum tersosialisasi yang jelas, makanya perlu sosialisasi. Supaya masyarakat makin paham bahwa untuk mendapat pengakuan terhadap usaha kita perlu sertifikasi standar produk,” jelasnya

Pada dasarnya, sertifikasi profesi dapat membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk terus maju dan berkembang. Produk UMKM misalnya perlu mengantongi sertifikasi jika ingin masuk pasar ekspor. Sertifikasi dibuat sesuai ketentuan yang disyaratkan.

“Pelaku UMKM kita rata-rata masih belum fokus ke situ. Tapi ini berbeda pada usaha-usaha  yang sudah besar pasti mereka akan mengejar sertifikasi,” kata dia.

Sementara itu Ketua Tim Pengembangan Kapasitas, Direktorat Standardisasi Kompetensi, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Yudistiro Bayu Aji mengatakan pemerintah juga menyadari bahwa masyarakat belum terlalu peduli akan sertifikasi. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mengedukasi masyarakat akan pentingnya sertifikasi.

“Ini PR kita menimbulkan kepedulian kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi. Sertifikasi juga upaya kita melindungi kita dari serbuan tenaga kerja asing,  emang dalam menjalaninya banyak tantangan di lapangan selain biaya cukup tinggi itu,” pungkasnya.(sgr)

 

Pos terkait