KanalBekasi.com – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan mudik Lebaran 2024. Nantinya, pelanggar ganjil-genap akan ditilang elektronik melalui kamera ETLE atau Electronic Law Enforcement.
Setiap kendaraan yang kedapatan melanggar akan dipantau dan dicapture oleh kamera ETLE, tanpa diberikan sanksi langsung atau pemutar balikan kendaraan.
“Untuk penerapan ganjil-genap. Melihat animo masyarakat yang cukup tinggi, kita juga sesuai dengan SKB yang ada kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap,” ungkap Aaa Suhanan, Senin (18/3).
“Artinya kendaraan yang bisa beroperasi di jalan tol tertentu yang sesuai dengan tanggal pada hari itu. Bila tanggalnya tanggal genap maka yang berlaku hanya mobil genap yang bisa melintas di ruas-ruas jalan tol yang sudah di tentukan,” sambungnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiyanto menegaskan Surat Keputuaan Bersama atau SKB yang disepakati mengatur pula terkait pemberlakuan ganjil-genap, sistem one way dan kontra flow sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
“Saya akan menegaskan pada SKB yaitu mengenai manajemen dan rekayasa lalulintas jalan tol ke arah timur yaitu kontra flow dari kilometer genap sampai kilometer 72 berlaku mulai tanggal 5 April 2024,” terangnya.
“Sementara untuk one way mulai kilometer 72 sampai kilometer 414 sama, mulai 5 April dan 8 juga 9 April 2024 berlaku untuk arus mudik,” imbuhnya.
Dia menambahkan, sistem pemberlakuan pola ganjil genap, one way dan kontra flow juga penerapan dengan kamera ETLE ini tidak lain dilakukan untuk pengaturan ketertiban arus lalu lintas pada lebaran 2024.(red)