Pemkot Bekasi Ungkap Pembatalan Proyek PSEL Bantargebang

  • Whatsapp
Pemkot Bekasi, menggelar jumpaPers pembatalan proyek PSELBantargebang

KanalBekasi.com – Pemerinta Kota Bekasi mengumuman pembatalan  pemenang tender Pembangunan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Sumurbatu, Bantargebang. Pengumuman pembatalan tender tersebut disampaikan langsung PJ Walikota Bekasi R gani Muhammad didampingi pejabat terkait di lingkungan Pemkot Bekasi. Menurut Gani proses pemenangan tender semua sudah dilakukan, tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam aktifitasnya,

“Saya sebagai Pj Wali Kota Bekasi diminta menandatangani sebuah proyek yang tidak mengetahui prosesnya. Meski begitu saya menghargai semua yang sudah dilakukan pendahulu saya sebelumnya,” kata Gani dalam jumpa ters di Pendopo pemkot Bekasi, Jum’at (21/6)

Bacaan Lainnya

Menurut dia, prinsip kehati-hatian dilakukan untuk menghindari masalah hukum yang lebih luas dirinya meminta OPD terkait melakukan rating lembaga untuk mendapatkan pandangan,

“Kalau PSEL ini dilanjutkan akan menimbulkan permasalahan hukum. daripada tidak ada asas pemanfaatan lebih baik maka dibatalkan,” imbuhnya.

Namun ia juga menegaskan semua prosesnya akan terus berjalan, tetapi akan dilakukan penataan dalam aspek regulasi.agar ada kepastian hukum bagi investor dan Pemkot Bekasi.

Sementara itu mantan Kabag Barang dan Jasa Bilang Nauli mengatakan, pembatalan pemenang tender itu berdasarkan kajian  bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah lain (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK),” ungkap Bilang.

“Terkait Peraturan Walikota Nomor 36 tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengelolaan sampah yang menjadi dasar panitia melaksanakan tender itu, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya,” kata Nauli

Nauli juga merujuk surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri tanggal 22 Maret 2024, terkait dengan permasalahan proyek PSEL di Kota Bekasi. Surat tersebut menjelaskan skemanya Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang digunakan harus memperhatikan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 dimana dalam pasal 32 disampaikan. Kesepakatan bersama KSDPK itu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.

Dalam hal ini, lanjut Nauli, proyek yang dimaksud menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KSPBU). Maka pemerintah daerah Kota Bekasi harus mengikuti ketentuan perundang-undangan bidang kerjasama daerah dengan Badan Usaha disampaikan oleh Kemendagri.

“Ternyata kita tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 juga juncto Undang-Undang nomor 30 tahun 2012 tentang Administrasi Pemerintahan. Maka ada potensi pelanggaran pidana, korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (red)

Pos terkait