KanalBekasi.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk sepeda motor di Jakarta resmi berlaku kemarin.
Kamera E-TLE akan merekam pengendara motor yang melakukan pelanggaran di ruas jalan Sudirman-Thamrin. Sistem pada E-TLE akan melacak pelat nomor motor di data base kepolisian Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, Polres Bekasi Akan Terapkan Tilang Elektronik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk sementara, tilang elektronik ini baru bisa merekam pelanggaran yang dilakukan sepeda motor berpelat ‘B’. Tilang elektronik ini diberlakukan di 45 titik ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Pihak kepolisian rencananya akan menambah pemasangan kamera E-TLE di 12 titik.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan mekanisme tilang elektronik sepeda motor ini juga memiliki cara yang sama seperti sistem tilang elektronik pada mobil.
“Diberlakukannya aturan tilang elektronik dikarenakan masih banyak sekali pengendara sepeda motor yang nakal,” kata Fahri, Minggu (2/20)
Menurut Fahri, seringnya ditemukan pelanggaran pada motor membuat aturan tersebut sudah waktunya untuk diterapkan. Seperti aturan yang sudah diterapkan pada mobil.
“Kamera E-TLE akan merekam motor yang melakukan pelanggaran di ruas Jl Sudirman-Thamrin. Sistem pada E-TLE akan melacak pelat nomor motor di data base kepolisian,” terangnya
Pantauan hari pertama di kamera E-TLE kemarin di Jalan MH Thamrin, pelican crossing Grand Hyatt Hotel, masih ada pengendara mobil dan motor yang menerobos ketika traffic light masih berwarna merah. Hal yang sama dengan di pelican crossing halte Transjakarta Tosari, Jalan Jenderal Sudirman, pengendara mobil atau motor ada yang menerobos lampu merah bila dilihat sudah tidak ada pejalan kaki yang melintas. Ada juga yang menunggu traffic light sampai melewati marka jalan.
Sementara itu, di Jalan MH Thamrin, tak terlihat ada pengendara yang masuk busway. Belum terlihat pemotor yang melakukan pelanggaran lalin. (sgr)






































