OJK Minta Debitur Laporkan Leasing Pengguna Jasa Debt Collector

Minggu, 29 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

KanalBekasi.com – Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan para debitur yang akan mengajukan keringanan angsuran kredit debitur terdampak Covid-19 seperti yang pernah disampaikan pemerintah tidak perlu mendatangi kantor pembiayaan (leasing).

Sekar menambahkan pengumuman terkait tata cara dan aturan akan disampaikan bank/ leasing melalui website resmi atau call centre resmi. Ia menegaskan ada kriteria debitur yang diprioritaskan mendapatkan keringanan.

Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi Ringankan Cicilan Motor Ojek Online

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pastinya yang terdampak Covid-19 dengan nilai kredit dibawah Rp 10 Miliar yang diantarnya pekerja informal, UMKM dan KUR,” katanya, Minggu (29/3)

Keringanan tersebut, tambah Sekar diberikan dalam waktu 1 tahun dalam bentuk penyesuaian cicilan pokok bunga, perpanjangan waktu dan hal lainnya yang ditetapkan leasing. 

“Tetap mengajukan permohonan ke leasing namun bila dilakukan kolektif pihak direksi wajib memvalidasi data yang diberikan ke Bank,” jelasnya

Bagi debitur yang bukan UMKM dan nasabah KUR, Sekar menambahkan leasing memiliki kebijakan keringanan sehingga debitur bisa berkontak langsung dengan pihak leasing tanpa tatap muka.

Terkait penjelasan resmi, OJK juga menghimbau debitur mengikuti informasi resmi dari bank atau pihak leasing dan mewaspadai informasi hoaks termasuk melaporkan bila ada oknum debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ada debt colector laporkan ke OJK melalui 157 dan WA 081 157 157 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebut nama leasing dan masalah yang dihadapi,” jelasnya.(sgr)

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB