KanalBekasi.com – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan hingga saat ini belum ada data perusahaan yang menyampaikan tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Menaker, memang banyak sekali perusahaan yang menyampaikan secara lisan tanpa disertai dengan data menyatakan ketidakmampuannya, tapi dengan harapan Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek.
Baca Juga: Corona Berdampak 1,5 Juta Karyawan Kena PHK dan 51 Ribu Perusahaan Tutup
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kalau harapan kami sekali lagi saya sampaikan, jika relaksasi itu dapat kami berikan maka kami tetap berharap teman-teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut,” katanya, Sabtu (2/5)
Sebagaimana biasa, Menaker menjelaskan akan membuka Posko Pengaduan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk memantau pembayaran THR yang selama ini sudah berjalan pada umumnya. Terkait dengan situasi perusahaan-perusahaan dalam merespons kondisi pandemi Covid-19 ini, Kemenaker telah mengeluarkan surat edaran Menteri ketenagakerjaan.
“Kami membuka posko K3 Korona sebagai pusat informasi baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha untuk melaporkan kondisi perusahaan di seluruh Indonesia,” pungkas Menaker akhiri dalam keterangan persnya.
Sebelumnya Pemerintah mendorong dunia usaha menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya. Sehingga beberapa upaya dilakukan untuk meringankan pengusaha.
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan dari wabah pandemi Covid-19.
Kelonggaran tersebut diberikan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90% dari kondisi normal selama 3 bulan. Bahkan, bukan tidak mungkin pemerintah bisa memperpanjang pemotongan selama 3 bulan berikutnya.(sgr)







































