Ada Relaksasi Pembayaran Jamsostek, Pengusaha Wajib Bayarkan THR Karyawan

Sabtu, 2 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan hingga saat ini belum ada data perusahaan yang menyampaikan tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Menurut Menaker, memang banyak sekali perusahaan yang menyampaikan secara lisan tanpa disertai dengan data menyatakan ketidakmampuannya, tapi dengan harapan Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek. 

Baca Juga: Corona Berdampak 1,5 Juta Karyawan Kena PHK dan 51 Ribu Perusahaan Tutup

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi kalau harapan kami sekali lagi saya sampaikan, jika relaksasi itu dapat kami berikan maka kami tetap berharap teman-teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut,” katanya, Sabtu (2/5)

Sebagaimana biasa, Menaker menjelaskan akan membuka Posko Pengaduan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk memantau pembayaran THR yang selama ini sudah berjalan pada umumnya. Terkait dengan situasi perusahaan-perusahaan dalam merespons kondisi pandemi Covid-19 ini, Kemenaker telah mengeluarkan surat edaran Menteri ketenagakerjaan.

“Kami membuka posko K3 Korona sebagai pusat informasi baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha untuk melaporkan kondisi perusahaan di seluruh Indonesia,” pungkas Menaker akhiri dalam keterangan persnya.

Sebelumnya Pemerintah mendorong dunia usaha menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya. Sehingga beberapa upaya dilakukan untuk meringankan pengusaha.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan dari wabah pandemi Covid-19.

Kelonggaran tersebut diberikan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90% dari kondisi normal selama 3 bulan. Bahkan, bukan tidak mungkin pemerintah bisa memperpanjang pemotongan selama 3 bulan berikutnya.(sgr)

 

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB