Pemprov Jabar Gratiskan Denda Telat Bayar Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan

Minggu, 31 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bedan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar memberikan keringatan denda pajak kendaraan

Bedan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar memberikan keringatan denda pajak kendaraan

KanalBekasi.com – Program ‘Triple Untung’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat kembali diperpanjang hingga 31 Juli 2020.

Sampai akhir Mei 2020, ada sebanyak 700 ribu lebih Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Triple Untung. Banyak warga yang meminta perpanjangan Program Triple Untung diperpanjang.

Baca Juga: Jabar Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 30 April

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti sudah diinformasikan sebelumnya ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak, yaitu:

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun, catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini bisa dimanfaatkan warga yang ingin Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang Balik Nama. Nah, poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Kalau masih memiliki tunggakan PKB, Tarif PKB nya hanya sebesar 1,75 persen.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untungnya

Pengendara bermotor cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor, juga bukti hasil cek fisik.

Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat pembayaran PKB. Meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.

Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko mengatakan selain ketiga keuntungan itu, ada kemudahan lainnya yang diperoleh warga yang melakukan pembayaran melalui E-Samsat. Waktu pengesahan STNK kini diperpanjang hingga 90 hari. Selain itu kini, bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilakukan enam bulan sebelum Jatuh Tempo.

Warga juga diberikan kemudahan untuk membayar Pajak Kendaraan Tahunan tidak perlu ke Samsat. Bisa via Aplikasi Sambara, E-Samsat dan Samsat J’bret.

Pengguna Smartphone Android dapat mengunduh Aplikasi Sambara melalui Google Playstore. Bagi pengguna iOS, saat ini dapat menggunakan versi webnya dulu di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

“Jangan khawatir, di setiap Kantor Pelayanan Samsat di Jawa Barat dilaksanakan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid 19. Pajak Anda berkontribusi untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19” pungkas Hening.(sgr)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda

Senin, 20 Apr 2026 - 13:27 WIB