Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Dapat Ajukan Kredit Bunga Nol Persen

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan Pemerintah menyediakan anggaran bagi ibu rumah tangga yang ingin mengajukan pinjaman lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Dana yang disiapkan mencapai Rp 12 triliun. Pinjaman itu diberikan tanpa bunga sampai akhir tahun ini. Langkah tersebut diambil guna memberikan keringanan usaha bagi masyarakat ditengah penyebaran pandemi.

Baca Juga: Corona Berdampak 1,5 Juta Karyawan Kena PHK dan 51 Ribu Perusahaan Tutup

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bunga kredit yang diterima adalah 0 persen hingga akhir tahun, dengan demikian, setelah lewat tahun 2020 nantinya peminjam akan dikenakan suku bunga 6 persen atau setara suku bunga KUR,” kata Iskandar, Jum’at (14/8)

Selain ibu rumah tangga, kata Iskandar, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa memanfaatkan fasilitas kredit tersebut. Kendati begitu, ada syarat yang wajib dipenuhi, yakni harus punya usaha yang sudah berjalan enam bulan.

“Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan,” ucapnya.

Iskandar mengatakan, latar belakang munculnya KUR bunga 0% tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo supaya anggaran dapat diperuntukan bagi yang lebih produktif dengan pinjaman antara Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta dengan bunga 0 persen.

“Adapun persyaratan utama penerima KUR cukup mudah yang penting punya usaha mikro. Dengan skema baru tersebut, pemerintah menanggung bunga kredit sebesar 19 persen hingga Desember 2020,” terangnya

Berdasarkan data Kemenaker per 27 Mei 2020, sektor formal yang dirumahkan mencapai 1.058.284 pekerja dan yang di-PHK sebanyak 380.221 orang pekerja. Sedangkan pekerja informal yang terkena dampak, dirumahkan dan PHK mencapai 318.959 orang, sehingga totalnya ada 1.757.464 orang dirumahkan dan PHK. Sedangkan versi Kadin Indonesia jumlahnya sudah mencapai 6-7 juta pekerja.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menyebut, sejauh ini angka pekerja yang dirumahkan dan di PHK sudah mencapai 6,4 juta orang. Dia mengakui angka itu sedikit berbeda dengan angka dari Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya 2,8 juta orang yang dirumahkan dan PHK.(sgr)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB