Begal yang Beraksi di Flyover Kranji Ditangkap, Dua Lainnya Buron

Minggu, 6 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Pelaku pembegalan yang beraksi di wilayah Kota Bekasi dibekuk jajaran Polsek Bekasi Barat. empat tersangka beraksi didepan PT. Hampel, Kampung Rawa Bambu Bulat RT 02/RW 09, Medan Satria, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/9) sekitar Jam 04.30 WIB.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, keempat pelaku yang berhasil diamankan antara lain A (16), HL (20), SF (17), dan EAY (19). Para pelaku ditangkap Satreskrim saat sedang melakukan patroli cipta kondisi.

Baca Juga: Begal yang Beraksi di Steam Mobil Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu tim tengah berpatroli dan mendengar teriakan korban di fly over Kranji. Polisi mengejar pelaku yang diketahui mengendarai sepeda motor N-Max warna merah ke arah kalibaru,” ungkap Kompol Armayni, Minggu (6/9)

Atas pengejaran tersebut, anggota berhasil menemukan tempat yang diduga menjadi persembunyian pelaku.

“Anggota pun dapat menemukan sepeda motor dan menangkap HL (20) disebuah rumah kosong RT 01/RW 04, Kalibaru. Polisi kemudian menggali keterangan dari pelaku,” sambungnya

Berdasarkan informasi pelaku HL, kata Armayni, diketahui komplotan beroperasi enam orang. Selanjutnya, polisi mengejar para pelaku lainnya. Pelaku EAY diamankan di rumah kontrakan temannya di Poncol Kranji, bersama dengan motor yang digunakan pelaku.

Tak sampai di situ, polisi juga mengamankan pelaku A dan SF di rumahnya masing-masing. Sedangkan L dan D masih dalam pengejaran. Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti satu unit motor dan satu unit ponsel Samsung milik korban.

“Pelaku L dan D yang merupakan DPO masih dalam pengejaran, sedangkan keempat pelaku kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh Polsek Bekasi Kota,” tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(sgr)

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB