KanalBekasi.com – Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan terkait masih banyaknya pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi upah (BSU). Hal tersebut kemungkinan besar disebabkan akibat kesalahan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan nomor induk karyawan (NIK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan apabila ada kekurangan seperti itu, maka pihaknya mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.
Covid-19 Berdampak PHK, Ini yang Dilakukan Kemenaker
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini, yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan orang, karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data,” ujar Ida, kamis (22/10)
“(Kekurangan tersebut) misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” sambungnya.
Ida menambahkan, sejauh ini BSU yang telah disalurkan kepada pekerja atau buruh sebanyak 12.166.471 atau sekitar 98,09 persen. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 19 Oktober 2020, BSU tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen) dan tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen).
Sedangkan untuk tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen), dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).
Adapun penyaluran BSU dilakukan dengan dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal November, setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” tuturnya
Sebelumnya pemerintah menyalurkan BSU berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntable dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.
Bantuan program subsidi upah ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena berdampak pandemic covid 19. Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.






































