80 Persen Perusahaan Merugi Bikin Upah Minimum Tidak Naik

Minggu, 1 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dipastikan tidak naik.

Dirilis melalui biro humas Kemenaker, Menaker Ida menyebut penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenaker Bentuk Sisnaker, Ini Manfaatnya Bagi Pencari Kerja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang tumbuh minus 5,32 persen. Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak covid-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh BPS, terdapat 82, 85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Di mana 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” katanya, Minggu (1/11)

Kemudian, kondisi tersebut telah dibicarakan dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/ buruh, dan pengusaha. Di forum itu telah dilakukan diskusi secara mendalam.

“Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” ucapnya.

Menurutnya, tidak naiknya upah minimum bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, dan berbagai bantuan lainnya.

“Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa dana untuk bantuan subsidi gaji/upah bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari pemerintah yang bersumber dari APBN.(sgr)

 

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan
Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras
Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK
Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota
Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi
Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:57 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan

Rabu, 22 April 2026 - 21:09 WIB

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 April 2026 - 13:27 WIB

Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda

Berita Terbaru

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB