Ibu Korban Begal Sadis Mengamuk Pukuli Geng “Akatsuki 2018” Pakai Botol

Selasa, 29 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Ibu korban pembegalan, Putri Savitri (34) begitu emosional ketika bertemu pelaku pembunuhan anaknya APP (16). Ketujuh pelaku menamakan dirinya geng motor “Akatsuki 2018”

Sesaat setelah menggelar jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, para pelaku yang digiring kembali ke mobil tahanan sempat dipukul dengan botol oleh Putri.

“Nyawa harus dibayar nyawa, tidak ada maaf untuk para pelaku, ” Kata Putri, Selasa (29/12)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putri juga memastikan tidak akan ada permohonan maaf, damai atau kekeluargaan. Dia meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah membunuh anaknya.

Baca Juga: Geng Akatsuki, Begal Sadis di Bekasi Utara Terancam Hukuman Mati

Menurutnya tindakan para pelaku sungguh keji, karena hanya untuk mendapatkan sepeda motor mereka harus menghabisi nyawa anaknya.

“Kalau mau ambil motornya saja, anak saya jangan dibunuh, ” Imbuhnya

Ia mengenal anaknya sebagai putra yang penurut dan tidak pernah berbuat jahat pada orang lain.

“Saya tahu siangnya, polisi datang bawa handphone anak saya. Memang saya suruh pulang malamnya setelah main dari rumah temannya. Tapi enggak sampai-sampai ke rumah,” tutur Putri.

Sebelumnya, APP tewas meregang nyawa setelah menjadi korban pembegalan oleh Geng Akatsuki di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Senin (21/12) lalu.

Ia mengalami luka sobek di bagian dada setelah mencoba melawan saat 8 orang pelaku menghentikan laju kendaraannya sekira pukul 01.30 WIB.

Polsek Bekasi Utara dibantu Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap ketujuh pelaku yang sempat viral di media sosial. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Ketujuh pelaku tersebut diantaranya NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF (25), ADP (17) dan AML alias Kuple (18).

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancamannya pidana mati, seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun.(sgr)

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB