5 Pelaku Begal di Bekasi Ditangkap, Modusnya Tawarkan HP dengan ‘COD’

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jambret. (net)

Ilustrasi jambret. (net)

KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima pelaku aksi begal yang terjadi pada 28 Desember 2020 lalu di Mustikasari, Mustika jaya Kota Bekasi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing mengatakan kelima pelaku berisinisal DS (17), AN (20), MGC(18), SKA (17) dan LVAL (19). Mereka mengelabui korbannya dengan berpura-pura mengajak COD ponsel miliknya yang dijual di pasar online.

“Kejadian berawal ketika korban pulang sesudah COD an berniat membeli HP di tol Bekasi Timur,” kata Erna,  Senin (18/1)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Geng Akatsuki, Begal Sadis di Bekasi Utara Terancam Hukuman Mati

Namun karena HP yang diposting tidak sesuai yang diharapkan, maka korban tidak jadi membeli dan pulang dengan sepeda motor miliknya. akan terapi sesampainya di TKP telah dipepet oleh lima orang berboncangan dengan dua sepeda motor.

“Ketika korban terjatuh karena dipepet pelaku, korban lari dan dikejar oleh tiga orang pelaku yang langsung diambil HP korban yang berada dikantong, dan korban sempat kena ayunan senjata tajam jenis clurit dari salah satu tersangka sehingga korban mengalami luka di leher bagian belakang dan kepala bagian atas,” jelas Erna menambahkan

Setelah mengambil hp dan melukai korban, para pelaku juga sempat akan mengambil motor korban yang terjatuh namun mendapat perlawanan dari korban di bantu warga yang melihat kejadian tersebut.

“Bersamaan itu para pelaku juga mau mengambil sepeda motor korban, akan tetapi korban berhasil menghalangi dan sempat bergumul dengan salah satu pelaku dan dibantu saksi yang membawa bambu sambil teriak dan akhirnya para pelaku kabur semua kearah Tol Timur dengan sepeda motor,” tambah Erna.

Korban yang mengalami luka kemudian diantar oleh warga ke rumah sakit Karya Medika Bantargebang. Korban melakukan pelaporan pada 30 Desember 2020 karena luka yang dideritanya harus mendapat perawatan dengan No: LP/1185/K/XII/2020/Sek.Bg.

Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sgr)

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB