Polisi Tegaskan Semua Jenis Sepeda Masuk Jalur Khusus

Minggu, 14 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jalur sepeda

Ilustrasi jalur sepeda

KanalBekasi.com – Polda Metro Jaya angkat bicara terkait jalur sepeda di Jakarta yang saat ini dalam tahap sosialisasi. Dalam sosialisasi tersebut batasan kecepatan di jalur sepeda permanen (uji coba) Sudirman – Thamrin adalah 25 km/jam.

Sepeda jenis road bike biasa melaju di atas kecepatan maksimal itu. Polisi menegaskan road bike juga harus berada di jalur sepeda, bukan di luar jalur sepeda.

Baca Juga: Warga Keluhkan Minimnya Jalur Sepeda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyebut semua jenis sepeda sama ketika melintas di jalur tersebut, tak perlu membeda-bedakan. Meski begitu, Dirlantas Polda Metro Jaya memahami kalau road biker merasa jalur sepeda itu terlalu sempit. Namun dirinya tetap meminta agar road biker menggunakan jalur yang sudah disediakan.

“Gini, jalur sepeda itu tidak mengenal jenis sepeda. Semua sepeda sama. Artinya, ketika sudah ada jalur sepeda yang permanen, tentu semua sepeda harus masuk ke lajur sepeda yang disiapkan. karena memang undang-undangnya berkata seperti itu. Tidak dibeda-bedakan jenis jalur sepedanya,” kata Sambodo Minggu (14/3)

“Saya juga paham bahwa para pengendara yang sepeda road bike mungkin menyangka bahwa jalannya terlalu kecil sehingga kecepatannya tidak memadai untuk kecepatan dari sepeda road bike. Tapi apa pun namanya, jalur yang disiapkan sudah itu. Sehingga nanti perlu kita atur regulasinya dan termasuk juga kita akan atur bagaimana penegakan hukumnya,” imbuhnya

Dirlantas Polda Metro Jaya juga memastikan akan mencari solusi terbaik yang bersifat ‘win-win solution’. Kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk komunitas pesepeda, sebelum membuat jalur sepeda itu sebagai jalur permanen.

Diketahui, akhir-akhir ini muncul wacana peraturan bagi pesepeda yang keluar dari lajur sepeda permanen Sudirman-Thamrin akan dikenai sanksi tilang. Teramati di Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, laju road bike memang cenderung lebih cepat ketimbang sepeda jenis lainnya. Kadang-kadang kecepatan road bike menyamai kecepatan sepeda motor. 

“Nah, tentu nanti sebelum jalur sepeda ini dipermanenkan, kami berencana laksanakan FGD (focus group discussion) atau koordinasi dengan semua instansi terkait. Termasuk juga kita akan mengundang komunitas-komunitas sepeda, Bike to Work, dan sebagainya, sebelum nanti jalur permanen ini betul-betul sudah fix. Sudah tidak lagi dalam tahap sosialisasi dan uji coba. Kita akan atur pelaksanaannya bagaimana, sehingga nanti ada win-win solution,” pungkas Dirlantas.(sgr)

 

Berita Terkait

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:52 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB