KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota menggelar pers Conference terkait penangkapan tersangka persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka AT(21).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi mengatakan pelaku diserahkan oleh pengacara dan pihak keluarga Jum’at ( 21/5). AT sendiri telah menjadi tersangka sejak 6 Mei 2021 setelah Polres Bekasi Kota melakukan gelar perkara.
Mengetahui menjadi tersangka, AT sempat melarikan diri ke Cilacap dan Bandung. Dirinya sempat berpindah-pindah dalam pelariannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya polisi melakukan penggeledahan di rumah orang tua korban dan kepada orang tuanya disampaikan utk segera menyerahkan tersangka,” kata Aloysius, Jum’at (21/5)
Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi DPO Polisi
Dalam keterangannya pelaku AT membantah menjual korban, karena pada saat kenal dengan korban yang bersangkutan sudah mengenal korban sebagai cewek BO. Pelaku juga mengenal korban melalui aplikasi michat dan facebook. Kapolres juga mengatakan penyidik akan melakukan penahanan kepada tersangka AT
“Untuk tindak lanjut tersangka akan dilakukan penahanan utk mempermudah proses penyidikan, ” tuturnya
Kapolres juga akan mengembangkan keterangan pelaku dan korban. Ia memastikan Penyidikan bekerja berdasarkan keterangan saksi, pelaku dan alat bukti lainnya.
Terhadap perbuatan pelaku Aloysius mengatakan pelaku dikenakan Undang-undang Persetubuhan anak dibawah umur.
“Sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU No.17 Tahun 2016, dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), “tukasnya








































