KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi dikabarkan membebaskan Herman atau ustadz gondrong yang sempat viral karena memperagakan penggandanan uang dan pengobatan alternatif.
Kuasa Hukum Herman atau yang disebut Ustadz Gondrong, Ferdinand Montororing menyatakan bahwa dirinya akan mendatangi Polsek Babelan untuk mengklarifikasi mengenai pemulangan kliennya.
Ferdinand berencana mendatangi Polsek Babelan karena Ustadz Gondrong yang semula ditahan Polres Metro Bekasi dipulangkan oleh pihak kepolisian pada Senin malam (31/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Kapolrestro Bekasi Kota, Bentuk Tim Khusus Ungkap Hoax Ajakan Perang Salib
“Kami belum mengetahui alasan Ustadz Gondrong dipulangkan polisi. Karena, katanya, tidak ada surat yang menunjukkan pembebasan maupun penangguhan penahanan, ” terang Ferdinand.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke Polsek Babelan agar dapat menentukan langkah hukum yang akan diambil kedepannya.
“Jadi saya berencana mau ke polsek untuk klarifikasi supaya langkah hukum saya juga tepat sasaran lah, kira-kira begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ustadz Gondrong melalui Kuasa Hukumnya, Ferdinand Montororing mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak karena menikahi istrinya saat masih di bawah umur dengan termohon Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan.
Ustadz Gondrong kemudian ditangkap polisi setelah videonya melakukan trik penggandaan uang viral di media sosial. Ia juga disangka melakukan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.
Sebelumnya pihak Polres Bekasi dalam keterangan persnya pada Sabtu (27/3) lalu mengatakan sang Ustadz sudah mengakui perbuatannya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Ustadz Gondrong telah mengakui sejumlah hal kepada pihak kepolisian. Pertama, dia mengaku mengobati pasiennya hanya dengan bermodalkan obat herbal seharga Rp 20 ribu.
“Ternyata dia mengobati asal-asalan aja dengan membeli obat herbal seharga Rp 20 ribu di toko cina,” tukasnya. (sgr)








































