KanalBekasi.com – Lima pengerdar narkotika golongan jenis ganja di diringkus di dua tempat berbeda. Satu pelaku dimankan Polsek Jatisampurna dan empat pelaku lain di Polsek Bekasi Utara.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Aloysius Suprijadi mengatakan, pihak nya juga mengamankan ganja sebenrnya 36 Kg.
“Keseluruhan tersangka berjumlah lima orang, satu orang tersangka ditangkap Polsek Jatisampurna, dan empat orang tersangka ditangkap Polsek Bekasi Utara dengan barang bukti ganja seberat 36 kilogram,”kata Aloysius, Jum’at (2/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menjelasakan, dibekuknya kelima tersangka tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika berupa ganja.
“Awalnya Anggota Unit Narkoba Polsek Jatisampurna mendapat informasi dari warga akan ada transaksi di depan kantor JNT Expres Jl. Pemuda No.75 Pulogadung Jakarta Timur dengan 10 kilogram, ” tuturnya
Sementara itu, sambung Aloysius, empat pelaku lainya dibekuk Polsek Bekasi Utara. Awalnya dilakukan penangkapan satu paket ganja seberat 8 kg kemudian di kejar dan dikembangkan akhirnya ketiga tersangka lainnya yaitu SG,RD,IS disekitar jalan Raya Ujung Harapan
“Kemudian bukti lapangan depan Masjid At-Taqwa Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dengan barang bukti berupa ganja seberat 26 kg,”ucapnya kembali.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan, pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 ayat (2), UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun atau seumur hidup dan paling sedikit Rp 1 miliar dan paling bayak Rp 10 milyar.(sgr)








































