Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Pemotongan Hewan Qurban

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 524.3/4958/DKPPP Tentang Penataan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Hal ini dikeluarkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dan mengantisipasi penyebaran penyakit Zoonosis berperantara hewan kurban selama penyelenggaraan kurban Tahun 1442 H/ 2021 M.

Baca Juga: Pedagang Hewan Qurban di Bekasi Mengeluh Sepinya Pembeli

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot mengimbau untuk menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) milik Pemerintah Kota Bekasi dan milik swasta yang ada di Kota Bekasi. Jika penyelenggaraan pemotongan dilakukan diluar RPHR agar melaksanakan ketentuan teknis penyelenggaraan sebagai berikut :

1. Mendaftarkan tempat pelaksanaan pemotongan kepada Dinas Ketahanan Pangan,Pertanian dan Perikanan dengan mengisi form atau dapat menghubungi Nomor Hotline Kurban (081997530023) untuk mendapat pembinaan teknis

2. Membatasi jumlah panitia/pekerja dalam pelaksanaan pemotongan hewan dan penanganan daging kurban secara efisien;

3. Memastikan pelaksanaan kurban hanya dihadiri oleh panitia

4. Melakukan pengukuran suhu terhadap seluruh panitia sebelum memasuki area pemotongan hewan dan penanganan daging kurban;

5. Menggunakan APD (minimal masker pelindung wajah) dan tidak meludah/ merokok serta memperhatikan etika meludah/bersin/batuk

6. Menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer dengan kandungan alkohol 70%

7. Melarang masuk orang yang memiliki gejala demam/batuk/pilek/sesak nafas;

8. Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat seperti mencuci tangan

9. Mengatur jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging;

10. Mengemas daging menggunakan plastik transparan/putih dan tidak berbau

11. Memisahkan kemasan antara daging dengan jeroan;

12. Mendistribusikan daging kurban maksimal 4 (empat) jam setelah proses penyembelihan

13. Mendistribusikan daging kurban langsung ke rumah mustahik

14. Melakukan pembersihan dan disinfeksi peralatan sebelum dan setelah digunakan.(hms/adv)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB