KanalBekasi.com – Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta Selatan karena nekat beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tim Satgas Gakkum PPKM Darurat Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek tempat spa dan karaoke tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat
“Tim Satgas Gakkum PPKM Darurat melakukan penegakan hukum di dua lokasi tersebut karena tindak pidana terkait pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya ,” kata Yusri, Senin (5/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tempat Spa yang digerebek adalah Spa K-One yang berada di daerah Kayuringin, Kota Bekasi. Dari tempat tersebut petugas mengamankan 6 orang yang terdiri dari 2 tamu, 2 terapis, 1 kasir dan 1 orang penanggung jawab
“Saat ini yang kita amankan masih dimintai keterangan, ” terang Yusri.
“Pastinya ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi kedua adalah penyidikan, penyidikan masuk tindak pidana, nantinya sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang-Undang tentang Penanggulangan Wabah, ” pungkas Yusri. (sgr)








































