KanalBekasi.com – Pengamat Pendidikan, Tengku Imam Kobul Yahya mengatakan bahwa, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Jawa Barat setengah kamar.
Ia katakan setengah kamar lantaran siswa yang lolos seleksi PPDB diputuskan oleh dewan guru dan kepala sekolah. Panitia tingkat lokal yakni dewan guru dan kepala sekolah kemudian, mengajukan hasil seleksi tersebut kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“PPDB SMA/SMK/SLB itu, PPDB setengah kamar. Jadi sudah diatur. Keputusannya dari dewan guru, kepala sekolah, KCD, Dinas Pendidikan. Jadi bukan berdasarkan nilai tok atau jarak tok, tapi ada unsur-unsur yang mereka butuhkan,” ungkap Imam kepada www.kanalbekasi.com, Minggu (1/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Dewan Pendidikan Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Soal PPDB SMA
Imam membeberkan, kuota hasil seleksi yang lolos pada jalur PPDB masing-masing sekolah berbeda. Hal itu terlihat dari jumlah persentasi PPDB pada jalur perpindahan orangtua/wali atau anak guru maupun jalur afirmasi yang ditetapkan sebesar 5 persen dan 20 persen itu, jumlahnya dimasing-masing sekolah berbeda. Begitu juga perbedaan kuota di jalur prestasi dan jalur zonasi.
“Misalnya ada guru, tahun depan anaknya mau masuk SMA. Mereka hitung, siapa yang nitip mulai dari sekarang untuk tahun depan kemudian akan dihitung. Karena waktu itu ada anak guru yang tidak lolos. Karena ada orangtua murid seorang guru yang anaknya tidak lolos, karena dia tidak nitip. Sementara itu jelang PPDB dia baru mengatakan bahwa dia anak guru dan kuotanya sudah penuh. Begitu juga dengan anak miskin,” bebernya.
Minim Sosialisasi
PPDB SMA/SMK/SLB Jawa Barat dinilai minim sosialiasi. Hal itu menyebabkan banyak calon peserta didik maupun orangtua murid kesulitan mendapatkan informasi pada saat pelaksanaan.
Menurut Imam, PPDB dianggap berhasil apabila sosiliasinya dilakukan secara masif dan jauh sebelum waktu pelaksanaan hajat hidup bagi masyarakat luas ini digelar.
“Sosialisasi mengenai PPDB sangat minim. Sedangkan, sosialisasi ppdn dilakukan pihak panitia hanya kepada guru dan sekolah, padahal yang melaksanakan ppdb adalah siswa dan orangtua murid,” kata Imam.
Baca Juga: PPDB Tingkat SD Sisakan 7.798 Bangku Kosong
Sementara itu menurut dia, sistem online yang digunakan untuk mengetahui hasil seleksi hanya sebatas sarana informasi saja, agar calon pendaftar atau orangtua murid tidak perlu datang ke sekolah atau ke dinas pendidikan.
Padahal, sejak dibukanya PPDB tahap pertama dan tahap ke dua, banyak keluhan dialami calon pendaftar saat mengakses website resmi PPDB untuk mengupload berkas dokumen yang dibutuhkan.
“Sistem online itu hanya sebatas informasi saja, supaya mereka tidak perlu datang ke sekolah atau ke dinas pendidikan. Apalagi dengan pemberlakuan PPKM saat ini panitia ppdb sulit untuk ditemui oleh calon siswa atau orangtua murid yang akan komplain,” tandas Imam.
Ia menambahkan, pihak penyelenggara PPDB, tidak membuka wadah pengaduan. Panitia tingkat lokal juga tidak memberikan solusi atau memproses terhadap laporan pengaduan yang disampaikan oleh calon peserta didik atau orangtua murid.
“Penyelenggara tidak membuka wadah pengaduan dan memproses atas laporan pengaduan yang disampaikan calon pendaftar. Mereka terkesan menyerahkan semuanya kepada sistem. Padahal, laporan pengaduan itu kan seharusnya diproses dan diberikan solusinya. Calon siswa atau orangtua murid kan jauh kalau harus mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.(boy)







































